Kabid Humas Polda Kaltim Komisari Besar Yusuf Sutejo mengatakan, konten porno yang dihasilkan oleh pelaku berinisial YG (43) merupakan hasil rekaman pribadinya. Di mana pemeran dalam video yang dia unggah merupakan konsumen yang membutuhkan jasanya.
Dalam aksinya itu, pelaku YG menawarkan jasa berupa pijat seksual, pijat itu untuk merangsang salah satu dari pasangan kekasih yang memanfaatkan jasanya.
"Pelaku ini menawarkan jasa berupa pijatan atau forplay pemanasan bagi para pasangan yang lemah syahwat,"kata Yusuf didampingi Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan dalam press rilis di Polda Kaltim, Selasa (2/5/2023) siang.
Setelah konsumennya terangsang, lanjut Yusuf, pelaku meninggalkan konsumennya di kamar sebuah penginapan yang telah dipesan.
"Yang jelas dia mengupload video hasil olahan nya, disitu dia berperan melakukan semacam forplay atau pemanasan,"jelas Yusuf.
Video hasil olahan yang diupload di twitter itu, digunakan oleh pelaku untuk memasarkan kepada konsumen lainnya. Pelaku mematok tarif Rp 150 ribu untuk satu kali jasa pijatan.
"Dia beroperasi sejak 2022 sampai sekarang, yang baru kita deteksi diakunnya ini baru 2 rekaman itu," ucap Yusuf.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan satu buah handphone, satu akun twitter milik pelaku, 3 disk yang berisi video pelaku serta satu buah memory card.
"Kedua video itu direkam di Balikpapan, disalah satu penginapan,"ungkapnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku YG terancam hukuman 6 tahun penjara, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Rusdianto