Permohonan maaf juga disampaikan wanita 37 tahun itu terkait pernyataannya yang menyebut kalau polisi adalah temannya, sehingga ada kesan mendapat back-up dari aparat terkait aksinya itu.
"Saya minta maaf. Postingan itu saya upload malam tanggal 23 April sebelum tidur. Sebelumnya pernah upload cuma tidak ramai seperti sekarang ini. Saya upload pas mau tidur, itupun bukan video anak saya saja tetapi ada video orang lain juga. Jadi pas saya upload tidak menyangka bakal viral begini," ujar Isnaini dihadapan media Kamis (27/4/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi.
Terkait komentarnya yang mengaku polisi adalah temannya, Isnaini mengklarifikasi maksud dari kata teman tersebut. "Menurut saya semua itu teman saya, jadi bukan maksudnya saya di-back up sama polisi, tetapi saya menganggap semua teman," ucapnya.
Atas pernyataannya itu yang dianggap ia dibekingi oleh polisi dipastikan tidak benar. Isnaini sendiri sudah diberikan sanksi tilang dan surat peringatan oleh polisi. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan hal itu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami melakukan penindakan berupa penilangan kepada yang bersangkutan (Isnaini) dengan pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1, tentang unsur pelanggaran pengemudi anak dibawah umur," papar Gulo.
"Kami juga memberikan surat peringatan kepada LPK tersebut, kebetulan Ibu Isnaini ini pimpinan LPK sekaligus tenaga pengajar. Jadi ada dua hal yang berbeda, secara pribadi kami lakukan penilangan, kemudian secara lembaga sekolah mengemudinya kami berikan surat peringatan," ungkapnya.
Jika dari sekolah mengemudi ini kembali mengulang pelanggaran yang dimaksud pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin berdirinya LPK.
"Kami juga minta yang bersangkutan (Isnaini) membuat pernyataan tertulis, terkait dengan apa yang sudah terjadi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut," tegas Gulo.
Editor: Aspian Nur