Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Jumadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023) hari ini. "Ada 8.566 WBP yang diberikan remisi khusus Lebaran nanti," sebut Jumadi.
Syarat WBP mendapatkan remisi disebutkan Jumadi yang utama adalah berkelakuan baik, untuk tipikor yang sudah membayar uang denda dan pengganti, sedangkan teroris sudah ikrar setia NKRI dan berjanji tidak kembali menjadi teroris. "Dan mereka yang dapat ini, sudah memenuhi syarat," ungkapnya.
Pemberian remisi 8 ribuan lebih WBP se-Kaltimtara ini, diakuinya dari 12.347 penghuni WBP, dengan kapasitas hunian 4.228. "Ini dari 12.347 penghuni yang ada di Lapas/Rutan se-Kaltimtara," jelas Jumadi.
Adapun 8.566 WBP yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 62 pidana korupsi, 5.748 narkoba dan 2.756 pidana umum. “Ada tiga pidana, yang mendapatkan revisi, masing-masing dari pidana korupsi, nadkoba dan pidana umum," tutup Jumadi.
Editor: Aspian Nur