Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, kasus peredaran narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penyelidikan dilakukan dan polisi membuntuti pemuda berusia 21 tahun yang diduga jadi pengedar berinisial MR.
Saat itu MR baru saja mengambil sabu di rekannya yang bernama Jy tidak jauh dari lokasi penangkapan namun Jy berhasil melarikan diri dan tak sempat diamankan. "Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram," ungkap Iptu M Yazid kepada Korankaltim.com Selasa (11/4/2023) hari ini.
Petugas masih memburu pemasok yang melarikan diri. Sementara itu, MR kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Yazid.
Editor: Aspian Nur