"Dua tersangka diamankan di Jalan Balikpapan - Samboja, Teritip, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (4/4) sore,"jelas Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A, lanjut Yusuf, merupakan warga yang tinggal di Jalan Handil Tarun RT 23 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sementara U merupakan warga Kelurahan Samboja, Kutai Kartanegara.
Penangkapan kedua pengedae itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkotika di Jalan Balikpapan Samboja. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku pada Selasa (4/4/2023) Sore.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gr bruto, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto," terang Yusuf.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Rusdianto