Pria 24 tahun itu terjaring Operasi Pekat Mahakam 2023 karena saat diamankan membawa senjata tajam (sajam).
Penangkapan Wandi berawal pada Senin (27/3/2023) dini hari lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu Wandi ditangkap warga di Jalan Tani Subur RT 014, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir dan warga melaporkan penangkapan itu kepada Polsek Samarinda Seberang yang langsung ke lokasi.
"Saat kami geledah ditemukan badik yang diselipkan di pinggangnya lengkap dengan sarungnya. Kami langsung bawa dia ke polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman saat dikonfirmasi Jumat (31/3/2023) hari ini.
Disinggung, alasan pelaku tersebut membawa sajam menurut Anton karena ingin berjaga-jaga. "Ngakunya buat jaga-jaga saja," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yakni membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam dimuka umum sebagaimana dimaksud. "Kami kenakan pasal UU Darurat No.12 Tahun 1951 membawa sajam tanpa izin," pungkas Anton.
Editor: Aspian Nur