Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian, adanya truk yang mengangkut kayu diduga tak memiliki surat-surat dokumen sah di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat dilakukan penyelidikan di kawasan tersebut melintas truk Nopol DW 9469 DA warna putih yang dicurigai, kemudian petugas mencoba untuk memberhentikan truk tersebut tetapi tak digubris oleh sopir truk, malah justru menambah kecepatan kendaraanya sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut tepat di pintu masuk Perumahan Talang Sari dan mengamankan sopir truk tersebut yang mengaku bernama MT warga Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Setelah itu petugas pun melakukan penggeledahan terhadap bak truk tersebut, ternyata benar saja terdapat ratusan kayu ulin.
"Saat ditanya petugas terkait dokumen sah kayu jenis ulin tersebut, sopir tak bisa menunjukkan dan mengaku tak memiliki surat-surat sahnya," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (28/3/2023) kemarin.
Pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan, kayu tersebut dibeli oleh MT di Kutai Timur dan rencana akan dibawa ke Balikpapan. "Dia belinya di Kutim, sebanyak 339 batang kayu ulin dan rencana mau dibawa ke balikpapan," ujar Ary lagi.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal pelaku inj membeli kayu ilegal tersebut. "Kalau kerugian negara belum bisa kami tafsir, nanti kami akan meminta keterangan dari saksi ahli kehutanan dulu, berapa kerugiannya," tutup Ary.
Atas perbuatannya perlaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo.pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur