Seorang murid kelas VI SD di Kota Tepian jadi sasaran aksi pencabulan dan perampasan barang berharga yang dilakukan pria, sebut saja Namanya Hantu, berusia 43 tahun.
Aksi bejat Hantu dilakukan Senin (13/3/2023) sekitar pukul 06.20 WITA. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Dijalan korban bertemu dengan Hantu yang mengendarai sepeda motor dan memanggil korban dengan mengatakan minta ditemani untuk mengambil kue di puskesmas.
Korban pun mau dan naik sepeda motor pelaku, tetapi ternyata itu hanya modus saja, korban malah justru dibawa ke sebuah warung kosong di Loa Janan. Dalam perjalanan itu korban diancam dibunuh kalau berteriak.
Setibanya di lokasi kejadian, Hantu pun dengan paksa melucuti pakaian korban dan kemudian membaringkannya di lantai dengan beralaskan kain gorden. Saat itu korban hendak menyetubuhi tetapi ternyata tidak bisa dan akhirnya dengan menggunakan jari memasukkan ke alat vital korban sambil melakukan gerakan onani.
Setelah puas melampiaskan hasratnya Hantu kembali mengancam korban untuk tidak memberitahu orangtuanya dan mengambil anting emas korban.
Pukul 12.30 WITA Hantu menurunkan korban di kawasan Loa Janan Ilir dan langsung meninggalkannya, sedangkan korban pulang dengan berjalan kaki ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban pun langsung menceritakan apa yang dilakukan oleh Hantu. Karena tak terima akhirnya orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.
Pasca menerima laporan tersebut, opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan serta bukti visum, pada Selasa (21/3/2023) lalu, pelaku langsung diringkus saat pulang bekerja.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan, Hantu mengakui perbuatannya dan sebelumnya pernah melakukan hal serupa Desember 2022 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Selasa (28/3/2023) hari ini mengungkapkan kasus pencabuan ini.
"Pelaku setelah mencabuli korban, anting emas yang dipakai korban juga diambil. Setelah itu dia menurunkan korban di sebuah gang kawasan Loa Janan Ilir dan kemudian meninggalkan disitu," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pasal kedua, yaitu pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," jelas Ary.
Editor: Aspian Nur