Proses rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kukar terhadap tersangka R yang berusia 28 tahun, yang diketahui merupakan ayah sambung dari almarhum.
"Rencananya Selasa depan digelar rekonstruksi kejadiannya," kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon saat dihubungi Jumat (24/3/2023) sore kemarin.
Rihard mengatakan proses rekonstruksi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan hasil autopsi dari jasad Al yang kuburannya dibongkar beberapa waktu lalu untuk keperluan penyidikan.
Yang mana hasil autopsi ini juga dibutuhkan guna menetapkan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.
"Untuk hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik dari RSU AW Syahranie dan tim inafis Polres Kukar sekitar dua minggu lalu sudah diterima. Namun belum bisa kami sampaikan, jadi saat proses rekonstruksi nanti baru akan disampaikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, R diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun hingga meninggal dunia. Usai melakukan penganiayaan tersebut R sempat melarikan diri saat akan diamankan. Namun pihak kepolisan berhasil menemukan dirinya disebuah desa di Kabupaten Paser bulan Februari tahun 2023.
Penganiayaan ini dilakukan R sekitar bulan September tahun 2022 lalu namun baru terungkap saat istrinya melaporkan perbuatan tersangka pada awal bulan Februari tahun 2023. Sebab sang istri merasa takut dan trauma karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor: Aspian Nur