Tak lama datang pria yang mengendarai sepeda motor dan berhenti, kemudian mengeluarkan alat kelaminnya itu sambil memainkannya.
"Pelaku ini duduk di atas motor dan memperlihatkan kelaminnya, sambil memanggil korban serta rekannya, disitulah pelaku memainkan kemaluannya. Melihat itu korban langsung menjauh dan memberitahu ibunya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat ditemui di Mapolresta Samarinda Selasa (21/3/2023) hari ini.
Tak berselang lama, ibu korban bersama warga pun datang dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian diserahkan ke Polresta Samarinda, untuk diproses lebih lanjut.
"Dilaporkan saat itu juga oleh orang tua korban," ujarnya.
Ditanya terkait motif pelaku pelaku melakukan perbuatan tak sesonoh itu, lantaran ingin memuaskan nafsu seksualnya.
"Ngakunya untuk memuaskan hasratnya. Dia ngakunya punya istri dan tiga anak," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, dijerat dengan pasal 82 Jucto 76e UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Penggati UU No.01 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rusdianto