Kemudian atas informasi tersebut, tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pun melakukan penyelidikan, dengan memantau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.
Setelah dipastikan pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 18.30 WITA dilakukan penggrebekan di rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, didapati pria dan wanita yakni Nur Ilahi alias Nur (27) dan Wahyuni alias Yuni (26) yang merupakan pasutri.
Setelah mengamankan keduanya, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pasutri tersebut dan ditemukan satu buah tas kecil warna hitam, yang tergantung di dalam toilet.
"Saat dibuka berisi kotak kaca mata, yang didalamnya terdapat satu poket sabu-sabu seberat 4,98 gram bruto, termasuk dua sendok penakar, satu bandel plastik klip dan timbangan digital," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Jumat (3/3/2023) hari ini.
Kemudian dari introgasi awal bahwa barang haram ini didapat Nur Ilahi dari seseorang bernama Rahman alias Mamang (40). Kemudian, petugas pun mengembangkan ke kediaman Maman di Jalan Adi Sucipto, Gang Seroja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
"Disana anggota kembali mengamankan pelaku (Mamang), bersama satu unit handphone di atas kasur dalam kamarnya. Setelah itu, ketiganya kami bawa ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
Ditanya terkait dengan peran pasutri tersebut, keduanya merupakan penjual (sabu). "Jadi, istrinya ini membantu suaminya menjual sabu-sabu. Sedangkan, Mamang yang menyediakan barang, tetapi ini masih kami dalami asal sabu-sabunya, karena masih ada diatasnya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto