Pemuda 22 tahun itu sebenarnya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah namun lebih dulu disergap oleh polisi saat melintas di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Bontang Barat, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 22.00 WITA tadi malam.
YH ternyata sudah jadi tagert Satreskoba Polres Bontang karena menerima informasi perjalanan YH ke Samarinda untuk mengambil narkoba jenis sabu.
Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klips berisi sabu dengan berat 1,56 gram yang disembunyikan di kaos kaki.
"Kami terima informasi dia ke Samarinda untuk ambil sabu ini," ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid di konfirmasi, Jumat (3/3/2023) pagi tadi.
Dari barang bukti itu, petugas lalu membawa YH dan barang bukti ke Mapolres Bontang serta menyita barang lainnya yaitu ponsel, kaos kaki, sepatu dan sepeda motor. Rupanya tak hanya menjadi pengedar, YH juga kerap menjadi kurir pengantar sabu.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kadang juga dia ngantar sabu, tapi kami masih dalami, hari ini kami lanjutkan pemeriksaan,” pungkas Yazid.
Editor: Aspian Nur