Pemuda 19 tahun itu membawa kabur motor milik bosnya ke Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
Awalnya, si bos hendak menggunakan sepeda motor Honda Genio KT 2443 BR warna merah yang terparkir di depan rumahnya dengan kunci kontak yang tak dicabut. Ternyata kendaraan roda dua miliknya itu sudah tidak ada namun si bos mengetahui siapa yang telah membawa sepeda motornya itu yaitu Al yang memang bekerja di toko sembako miliknya.
"Bosnya sempat menghubungi Al tetapi tidak bisa dan masih memberi kesempatan untuk mengembalikan sepeda motornya," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto Kamis (2/3/2023) hari ini.
Karena tak kunjung datang, Selasa (24/1/2023) lalu si bos pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan serta bukti-bukti.
Hasilnya didapati informasi kalua Al Asri berada di Kabupaten Paser, tempat orangtuanya. Polsek Sungai Pinang berkoordinasi dengan Polres Paser dan pada Jumat (27/1/2023) lalu Al Asri pun berhasil diringkus bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
"DIa langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk di poses lebih lanjut," pungkasnya.
Pengakuan dari Al, sepeda motor yang dibawa kabur olehnya itu ada milik bos dimana tempat ia bekerja.
"Kerja disitu sudah empat bulan, saya juga tak tahu tiba-tiba ada pikiran jelek mau ambil motor terlintas begitu saja dipikiran saya. Mau pinjam tidak berani, tetapi memang motor itu biasa saya pinjam pakai kemana-mana," papar Al.
Hingga akhirnya niat buruknya pun mendapatkan kesempatan dan Al membawa kabur motor tersebut ke kampung halamannya di Paser. "Karena kepikiran orangtua terus, pengen ketemu, makanya saya bawa motornya. Tidak untuk dijual, dipakai saja," sebut Al.
Atas perbuatannya Al pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur