Terjadi di Loa Janan Ilir, Nenek Asyik Main Handphone, Kakek Tiri Cabuli Cucu di Ruang Keluarga
2 menit baca1.733 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kejahatan terhadap anak terus mengintai dan terjadi setiap saat yang ironisnya tak jarang dilakukan orang terdekat.
Satu diantaranya seperti yang terjadi di Loa Janan Ilir, Kota Samarinda ini. Bocah perempuan berusia 4 tahun yang dititipkan orangtua kepada kakek tiri dan neneknya justru jadi sasaran tindak asusila yang dilakukan sang kakek. Ironisnya, peristiwa itu terjadi saat si nenek tak mengawasi sang cucu karena asyik bermain handphone.
Kasus ini berawal pada Selasa (21/2/2023) pekan lalu sekitar pukul 18.00 WITA. Si bocah tiba-tiba mengeluh kepada ibunya merasa sakit dikemaluan saat buang air kecil usai pulang dari tempat neneknya.
"Saat ditanya ibunya kenapa anaknya langsung bercerita kalau dia sudah dicabuli kakeknya dengan cara tangan si kakek dimasukkan ke bagian sensitif," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo kepada Korankaltim.com Selasa (28/2/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda.
"Ibunya langsung menanyakan kepada neneknya, tetapi neneknya menjawab tidak tahu," sambungnya.
Karena tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orangtua bocah perempuan ini pun melaporkan ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut sehari setelah mengetahui anaknya dicabuli yaitu Rabu (22/2/2023).
"Orangtuanya melaporkan ke kami dan kami arahkan untuk melakukan visum, setelah bukti-bukti serta keterangan lengkap, pelaku langsung kami amankan saat itu juga," tegas Teguh.
Saat dilakukan interogasi, si kakek awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi dari bukti-bukti dan keterangan si bocah memang mengarah ke kakek tirinya tersebut.
"Bocah itu dititipkan ke neneknya dan pencabulan dilakukan pelaku di ruang kekuarga. Neneknya saat itu asyik main handphone, ini pengakuan dari korban," sebutnya.
Neneknya yang tak lain ibu dari ayah si bocah menikah siri dengan si kakek di Palembang sekitar satu tahun. Usia keduanya terpaut 6 tahun, yaitu nenek umur 40 tahun dan si pelaku 34 tahun.
"Jadi statusnya pelaku ini kakek tiri, usianya lebih muda dari nenek korban. Kerjanya pelaku serabutan saja," papar Teguh.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur










