Bukan wanita seperti kebanyakan yang normal, si cucu yang berusia 17 tahun merupakan remaja berkebutuhan khusus dan akhirnya harus hamil 7 bulan karena perbuatan kakeknya sendiri.
Kasus asusila ini terungkap berawal dari ibu yang melihat ada perubahan pada tubuh anaknya dan langsung memeriksakan ke dokter sampai akhirnya seperti tersambar petir begitu mendapat penjelasan dari si dokter kalau ternyata anaknya hamil.
"Orangtua si remaja perempuan itu langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang, berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan serta lainnya," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis Senin (26/2/2023) hari ini.
Jumat (17/2/2023) lalu si kakek berhasil diamankan di kedimannya di kawasan Samarinda Utara dan diketahui perbuatannya dilakukan Agustus 2022 lalu di sebuah pondok kawasan Samarinda Utara.
"Jadi setiap anak itu libur, siang atau sore dibawa kakeknya ke kebun, malamnya baru pulang. Di dalam pondok itulah si kakek ini melakukan perbuatannya itu, dengan iming-iming uang Rp20 ribu, hingga akhirnya cucunya mau," ujar Eko.
"Tidak ada unsur paksaan hanya diiming-imingi uang saja. Selama bulan Agustu itu, kakek kandung korban ini melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Si kakek diketahui sudah menduda selama 10 tahun, hingga akhirnya berhasrat untuk melakukan hal tak senonoh kepada cucunya. "Dia sudah duda 10 tahun, makanya ada hasrat (nafsu) berbuat itu," ujar Eko lagi.
Kondisi si remaja perempuan itu sendiri saat ini masih dalam penanganan khusus dan tetap dalam pengawasan orangtuanya. "Cucunya itu difabel, perlu ada penanganan khusus dan saat ini hamil 7 bulan," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E UU RI No.25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf a huruf g dan huruf h UU No.12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku merupakan keluarga sendiri, ditambah 1/3 hukumannya menjadi 20 tahun penjara," tutup Eko.
Editor: Aspian Nur