Keduanya diamankan di jalan H.A.M. Rifaddin RT.25 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar yang diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang sering melihat gerak-gerik mencurigakan beberapa orang di lokasi tersebut.
"Dari informasi ini, anggota Polsek Loa Janan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Didapati dua (2) orang yang terlihat mencurigakan, anggota pun langsung menghentikan kedua orang ini dan menginterogasi serta dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Loa Janan, AKP Aksarudin Adam pada Selasa (21/2/2023).
Petugas kepolisian menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok milik tersangka A (27). Setelah dilakukan interogasi, tersangka A (27) menjelaskan bahwa barang tersebut di ambil dari tersangka MRR (35) yang diperiksa bersama.
"Tersangka MRR (35) ini mengakui hal tersebut dan berkata bahwa masih ada beberapa poket yang disimpan dirumahnya. Sehingga petugas langsung mendatangi kediaman tersangka MRR untuk menunjukkan narkotika yang disimpannya," ujar Aksarudin Adam.
Dari hasil penggeledahan di rumah MRR, petugas menemukan sebanyak 18 poket besar dan kecil yang siap diperjualbelikan dengan total berat keseluruhan mencapai 10, 54 gram. Beserta barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), sekop kecil dan timbangan digital.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
Editor: Rusdianto