"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan penjualan sabu-sabu, dari informasi dia masuk kelompok bandar yang ada di sana (Gunung Bugis),"ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda Jum'at (17/2/2023) saat menggelar press release pengungkapan.
Roganda menjelaskan pengungkapan itu berawal dari, patroli dengan sistem tertutup di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.30 Wita. Petugas berpakaian preman melihat adanya kerumunan masyarakat di sebuah rumah, yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
"Ketika mendekati sebuah rumah, masyarakat di sana kabur. Kami mencoba masuk dengan mengetuk pintu, rupanya di dalam rumah ada pelaku. Dia mencoba kabur lewat pintu belakang dan akhirnya kami amankan pelaku,"katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah tas warna hitam setelah diperiksa rupanya terdapat barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 52,17 gram dan uang tunai Rp14 juta.
"Uang Rp14 juta itu merupakan hasil penjualan dari narkotika sekira 10 gram atau satu paket berukuran sedang,"sebutnya.
Dia mengatakan kawasan Gunung Bugis menjadi atensi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto."Bapak Kapolda Kaltim memonitor di kawasan Gunung Bugis kerap terjadi peredaran gelap narkotika selanjutnya kami melakukan patroli baik secara terbuka dan tertutup dua minggu terakhir melakukan pelaksanaan patroli tertutup dan samapta terbuka."bebernya.
Saat ini tersangka mendekam di sel Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rusdianto