Pemuda 21 tahun itu diringkus di rumahnya di Jalan Damanhuri tersebut karena terbukti menyimpan poketan sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Fajri dilakukan Rabu (15/2/2023) dua hari lalu, diawali dengan pemantauan yang dilakukan polisi di kawasan yang dimaksud warga. Tak berselang lama sekitar pukul 22.30 WITA terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di depan rumah.
Karena merasa curiga, polisi langsung menangkap pemuda tersebut yang tak lain adalah Fajri.
"Saat kami geledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celannya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023) hari ini.
"Anggota juga menemukan satu bundel plastik klip, yang disembunyikannya di bawah kasur dalam kamar," sambungnya.
Fajri pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk diproses penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi terhadap Fajri diketahui pemuda itu sedang menunggu pelanggan saat ditangkap.
"Dia jualan, saat kami amankan di berada di depan rumahnya menunggu pelanggannya, kemudian kami amankan dan ditemukan barang bukti itu," jelas Ricky lagi.
Fajri mengaku berjualan barang haram tersebut baru beberapa bulan. "Dia ngakunya baru-baru saja, bilangnya untuk mencari uang karena dia tidak bekerja," tuturnya.
Untuk harga satu poket sabu sendiri, Fajri menjual mulai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. "Biasanya transaksinya di rumahnya itu. Kalau asal barang ini masih kami dalami lagi," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur