Dalam kasus ini, Polisi menangkap dua orang sebagai pemilik kafe. Pengungkapan itu bermula ketika Polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban dikarenakan tidak kunjung pulang ke rumah.
Dua korban masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun itu diketahui kabur dari rumah. Selang beberapa hari, keluarga korban mendapati kedua anak di bawah umur tersebut berada di sebuah cafe.
"Selanjutnya ditemukan oleh keluarga korban di wilayah Manggar, kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur dan kami selidiki kejadian itu. Hasilnya bahwa benar ada dugaan terjadi memperkejakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapat keuntungan,"ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira pada Kamis (16/2/2023) siang.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang diketahui pemilik kafe yakni S alias Radin dan MY alias Kholiq. "Awalnya kedua korban keluar dari rumah izin ke keluarga untuk bermain, kemudian bertemu dengan teman salah satu tersangka kemudian bertemu dan ditawarkan bekerja,"katanya.
Oleh tersangka, korban diiming-imingi uang Rp200 ribu untuk menemani tamu yang datang ke kafe miliknya."Jadi cara kerjanya di kafe itu setiap ada tamu datang dan ditemani korban akan diberikan fee sebesar Rp 200 ribu per hari, untuk pemilik kafe mendapatkan penjualan minuman,"jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI 21tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Editor: Rusdianto