Ada 1.031, 87 gram ganja dan 2.050 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dimana barang bukti ganja diamankan dari dua tersangka yakni Yanuar Fahreza alias Reza dan Irwan, pada 28 November 2022 lalu sedangkan sabu-sabu disita dari M.Faisal alias Rizal, 1 Desember 2022.
Untuk pemusnahan sabu-sabu dengan cara diblender, sementara ganja dibakar, disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan terkait pemusnahan narkotika ini.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari dua kasus dengan tiga tersangka, total sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Selain itu juga kami musnahkan 50 butir pil ekstasi," ujar Ricky.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sehingga setelah pemberkasan selesai langsung dilakukan pemusnahan. "Ini dilakukan pemusnahan, setelah proses penyelidikannya selesai. Dan sudah dilakukan penyisihan untuk di tes ke laboratorium," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur