Jangankan dapat untung, utangnya dengan teman sendiri setelah membeli barang haram itu justru harus dibayar dengan ancaman penjara beberapa tahun, karena pria 58 tahun itu berhasil diringkus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak transaksi sabu.
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi kalau di tepi jalan Kawasan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir kerap terjadi transaksi narkoba, Tum Hyena pun melakukan pemantauan dan observasi Sabtu (11/2/2023) malam akhir pekan tadi sekitar pukul 19.30 WITA.
Disana polisi melihat Dullah berdiri di tepi jalan dan langsung menangkapnya. "Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu, dengan berat 1,02 gram bruto berbalut tisu, ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023) hari ini.
Selain menemukan barang haram tersebut, petugas juga menyita handphone milik Dullah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dullah disebut Ricky merupakan penjual sabu eceran dan sudah bebisnis barang haram ini sejak tiga bulan terakhir. "Pengakuan dia sudah tiga bulanan," sebutnya.
Dari pengakuannya Dullah menyebut barang itu didapatkannya dari seseorang berinisial ON seharga Rp1.350.000, dibeli dengan cara menghutang. Rencana kalau sabu itu dijual lagi ke seseorang berinisial OF dengan harga Rp1.550.000.
"Jadi pelaku mengambil barangnya sistem jejak dan rencana mau diantar ke pemesannya, tetapi sebelum diantar kami amankan lebih dahulu," ucap Ricky lagi.
Motif pelaku menjual sabu-sabu karena tak memiliki penghasilan. "Dia mengaku faktor ekonomi karena pengangguran, makanya mau jualan sabu," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur