Begitu mendapat laporan tersebut, Rabu (8/2/2023) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WITA mereka melakukan penyelidikan diawali dengan pemantauan di lokasi yang dimaksud warga.
Dan terbukti benar, di pondok tersebut seorang kurir narkoba berhasil diringkus dan belakangan diketahui bernama Hermansyah alias Ancah, pemuda berusia 25 tahun saat berada di dalam pondok tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,63 gram bruto yang diselipkan pada handphone lipat di dalam kantong celana Ancah.
"Saat kami geledah barang bukti kami temukan poketan sabudi lipatan handphone," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Korankaltim.com hari ini.
Ancah bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal Ancah mengaku seorang kurir yang saat diamankan memang usai transaksi dengan pemilik barang. "Sebelumnya itu ada bosnya yang diatas dia, berinisial B, karena handphonenya sempat tertinggal. Ancah memberi barang ke pelaku dan diminta untuk jualkan, juga sering diminta mengantar pesanan. Upahnya minimal Rp50 ribu, tidak tentu juga," jelas Ricky.
Ancah juga m mengaku sudah menjadi kurir dua bulan belakangan terakhir. "Baru dua bulanan ini dan alasan dia karena faktor ekonomi karena dia pengangguran," imbuhnya.
Polisi masih mendalami pemilik barang tersebut. "Yang punya barang masih kami cari," tegas Ricky.
Editor: Aspian Nur