Karena itulah Zainuddin alias Belang dan Sabri harus berurusan dengan aparat hukum setelah ditangkap Tim Hiyena Satrenarkoba Polresta Samarinda karena profesi mereka tersebut dimana saat ditangkap ada barang bukti yang didapatkan, yaitu 40 poket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan terhadap Zainuddin dan Sabru berawal dari informasi masyarakat kalau di sebuah rumah Kawasan Pangeran Bendahara RT 04 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, sering digunakan transaksi narkoba.
Polisi pun langsung menuju lokasi dimaksud dan setelah dipastikan kebenarannya, Rabu (1/2/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WITA penggrebekan dilakukan di rumah tersebut dimana Zainuddin dan Sabri ada di dalamnya
Penggeledahan badan dan di dalam rumah dilakukan. Hasilnya, petugas mendapati satu dompet besar warna pink yang didalamnya terdapat tiga dompet ukuran kecil, yang saat masing-masing berisi lima poket sabu-sabu dengan berat 1,89 gram bruto, 16 poket seberat 4,29 gram bruto dan 18 poket seberat 5,64 gram bruto serta satu poket seberat 5,22 gram bruto, termasuk dalam dompet ukuran besar tersebut juga terdapat sendok penakar.
"Total poketan yang kami amankan ada 40 poket serta uang tunai Rp3,6 juta," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani Jumat (3/2/2023) hari ini.
Setelah diamankan, Zainuddin dan Sabru langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut. "Keduanya mengakui kalau itu barang mereka, dan saat ini sedang kami mintai keterangan, terkait asal barangnya," tutup Ricky.
Editor: Aspian Nur