Hal itulah yang terjadi dengan R, pria berusia 40 tahun berstatus duda anak dua ini. Diduga sakit hati diputus pacar, R nekat menyebarkan video hubungan layaknya suami istri dengan mantan kekasihnya berinisial FR yang berusia 38 tahun.
Tak terima video hubungan intim dilihat orang banyak, FR pun melaporkan R ke Polresta Balikpapan. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Tipidter Iptu Noval Forestiawan mengatakan, FR tak terima R menyebar videonya ke beberapa keluarga si wanita. “FR tak terima dengan perbuatan R yang menyebarkan video mesum mereka berdua,” ujar Noval.
Polisi langsung meringkus R di kawasan Balikpapan Utara Rabu (1/2/2023) malam lalu sekitar pukul 19.30 WITA usai menerima laporan dari FR. “Kami juga mengamankan barang bukti hp dan memori yang berisi rekaman video dan beberapa foto di dalamnya,” jelasnya.
Kepada Unit Tipidter Polresta Balikpapan, R mengaku nekat menyebar video tersebut lantaran merasa kesal kepada FR yang telah memutus dirinya sebagai pacar.
“Mereka sudah pacaran tiga tahun makanya si pria kesal karena si wanita memutuskan hubungan,” ucap Noval lagi.
Untuk lokasi video mesum dibuat R dan FR ditempat kos R dan direkam oleh pria itu. “R merekam aksinya di kosannya dan sudah beberapa kali merekamnya. Di sini ada empat memori hasil rekaman video, seperti saat video call dan saat berhubungan badan juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor: Aspian Nur