Pria 32 tahun itu mencuri di rumah seorang warga bernama Hendra dan membawa kabur sebuah motor saat si pemilik sedang bekerja dan baru pulang pagi hari.
Aksi kejahatan SG dilancarkan pada Senin (16/1/2023) dini hari lalu sekitar pukul 03.20 WITA dan hanya dua hari, SG berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Aksi SG mencuri motor itu ketahuan dari kamera CCTV di sekitar rumah pemilik motor," kata Kapolsek Loa Janan Iptu Aksarudin Adam kepada Korankaltim.com Kamis (2/2/2023) hari ini.
Dalam rekaman CCTV itu Hendra sendiri mengaku tak melihat jelas wajah namun pria 33 tahun itu langsung melaporkan kasus ini ke ke Polsek Loa Janan dengan membawa rekaman CCTV sebagai barang bukti.
"Selanjutnya anggota Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan terungkap kalau yang mengambil motor itu adalah SG," ujar Aksarudin.
SG dibekuk anggota Polsek Loa Janan dikediamannya kemarin bersama dengan barang bukti satu unit motor yang diterimanya. SG sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Aspian Nur