Berdasarkan keterangan Plt Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Tanahan dan Barang Bukti (Wastahti) BNNP Kaltim Iptu Dwi Wibowo, diketahui bahwa Andi diringkus pada Sabtu (7/1/2023) lalu. Petugas, kata Iptu Dwi Wibowo, mendapatkan informasi yang dihimpun oleh masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan untuk menjadi kader Desa Bersinar, atau Desa Bersih Narkoba yang merupakan program pembinaan BNN untuk mencegah peredaran narkoba, dengan melibatkan masyarakat sipil, terutama di wilayah pedesaan.
Informasi dihimpun, diketahui adanya jaringan distribusi narkoba antardaerah, di Jalan Pengeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Awal tahun itu sudah membentuk satgas Desa Bersinar. Jadi masyarakat ini kami latih untuk melaporkan, apabila di daerah mereka mendapati peredaran narkoba, dengan begitu mudah untuk kami mendapatkan informasi," ungkap Iptu Dwi, dalam Rilis dan Pemusnahan di Kantor BNNP Kaltim, Rabu siang.
Andi kata Iptu Dwi, membeli sabu-sabu seberat 10 gram bruto dengan harga Rp8 juta, yang rencananya bakal didedarkan di wilayah Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
"Sasaran dia di sana itu pekerja-pekerja sawit dan kayu. Karena, pengakuan dia banyak permintaaan, sehingga dia membeli barang di Samarinda, dan itu juga kerjasama dengan temannya yang pernah satu sel, selain itu juga lebih murah, makanya pelaku ini mau," jelas Iptu Dwi.
Andi kata Iptu Dwi, mengaku,mendapat informasi dari rekannya yang sebelumnya sempat mengunjungi Sebulu, terkait moncernya potensi pasar sabu di kawasan tersebut.
"Temannya bilang, pangsa pasarnya di sini (Sebulu) bagus," sambungnya.
Karena itu pula, lanjut Iptu Dwi, saat ini petugas masih mengembangkan penyelidikan, terkait dengan pemasok barang haram itu.
Editor: Rusdianto