Akibatnya, pemuda 21 tahun itu harus beurusan dengan aparat hukum karena tertangkap saat membawa delapan butir pil ekstasi di Jalan Dermaga Gang Beringin, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Senin (30/1/2023) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WITA.
Fahrul diringkus Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan pengintaian dan disana melihat Fahrul. Pemuda itu langsung diamankan, digeledah sampai akhirnya petugas mendapati satu kotak rokok dari kantong celana pelaku.
"Saat digeledah kami temukan 8 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok dengan berat 2,96 gram yang dikemas dalam plastik bening," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada Korankaltim.com Selasa (31/1/2023) hari ini.
Selain barang bukti pil ekstasi, hanphone Fahrul juga ikut disita. "Kami masih dalami dari mana dia memperoleh barang ini," ujar Ricky lagi.
Peran Fahrul sendiri hanya disuruh seseorang dan diberikan upah Rp200 ribu setiap kali antar. "Dia hanya disuruh mengantar, upahnya Rp200 ribu dan ini sudah yang kelima kalinya," ungkapnya.
Dari pengakuan Fahrul juga diketahui kalau uang yang didapatkan dari bisnis haram itu untuk biaya hidup sehari-hari. "Pemuda ini pengangguran, jadi untuk uang tambahan dan keperluan sehari-hari," pungkas Ricky.
Editor: Aspian Nur