Dengan alasan memikirkan masa depan buah hati mereka, IN memilih opsi cerai damai dari tiga opsi yang ditawarkan saat digelarnya mediasi oleh kepolisian yaitu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Senin (30/1/2023) hari ini.
Kepala Unit (Kanit) PPA AKP Teguh Wibowo kepada Korankaltim.com di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang menjelaskan hal ini.
"Sudah dilakukan mediasi, menghadirkan pihak yang terlibat. Ada tiga opsi yang kami berikan kepada IN yaitu cerai proses hukum jalan, kedua rujuk ketiga bercerai damai. Pelapor (IN) memilih yang ketiga karena dia masih memikirkan tiga anaknya," kata Teguh.
Dalam mediasi tersebut selain RZ, IN dan DN, hadir pula paman DN. Meski memilih berdamai, namun tetap ada surat kesepakatan yang ditanda tangani ketiganya. "Kedua belah pihak (RZ dan IN) sepakat bercerai dan dalam proses perceraian IN tidak ingin adanya gangguan dalam bentuk apapun, mempersilahkan RZ bertemu dengan anak-anaknya dan ketiga tidak boleh ada postingan di media sosial (medsos) yang membuat tidak nyaman. Jadi inj kesepakatannya," sebut Teguh lagi.
Kalau nantinya RZ melakukan hal atau sesuatu yang dianggap melanggar kesepakatan tersebut akan ada proses hukum yang dilakukan. "Bukan soal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)-nya, kalau misalnya dia (RZ) ada buat kesalahan, misalnya mengancam atau apapun, kami proses tidak ada ampun lagi," tegas Teguh.
Sementara Kuasa Hukum IN Diyah Lestari membenarkan kalau PPA sudah melakukan mediasi dan memberikan opsi kepada kliennya tersebut. "Jadi proses tidak lanjut, mereka sepakat berdamai, tetapi klien saya tetap ingin bercerai. Kenapa damai? karena dia juga masih memikirkan anak-anaknya, dan masih memerlukan sosok ayah, apalagi klien saya ini belum memiliki pekerjaan tetap," ujar Diyah.
"Dia (IN) hanya ingin memberikan efek jera kepada suaminya itu, tetapi kalau ada pelanggaran, akan diproses, tidak ada damai lagi," sebut Diyah.
Selama proses perceraian berjalan nantinya, tetap akan dilakukan pemantauan. "Kalau selama itu ada pelanggaran, ya diproses," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, IN yang berusia 34 tahun sudah tak tahan dengan perilaku RZ, suaminya yang berusia 42 tahun, karena sudah lima kali terpergok berselingkuh dengan wanita berusia 15 tahun yaitu DN yang notabene masih di bawah umur.
Kendati sudah diberikan kesempatan untuk berubah, ternyata RZ tak jera. Tak hanya itu saja, dalam permasalahan perselingkuhan itu ternyata ada tindakan KDRT yang dilakukan oleh sang suami.
Akhirnya IN melaporkannya ke Polresta Samarinda tanggal 19 Januari 2023 lalu yang mana saat itu IN didampingi oleh kuasa hukumnya.
Editor: Aspian Nur