Mustabi Tikam Leher Hasanah Lima Kali, Kemungkinan Ada Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan di TPA Bukit Pinang
3 menit baca1.218 kali dibaca

3 menit baca1.218 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sadis, itulah gambaran yang terlihat dari reka ulang alias rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Mustabi alias Latabi kepada Hasanah.
Bagaimana tidak, pria yang masih berusia 26 tahun itu dengan tega menusuk leher wanita paruh baya berusia 52 tahun yang sudah dalam kondisi tak berdaya karena ditindih lutut dan saat akan berontak ditahan dengan tangan kanannya.
Momen itu terlihat pada adegan ke-8 dari 15 adegan rekonstruksi yang digelar Senin (30/1/2023) siang tadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Mustabi sendiri sebenarnya adalah rekan kerja Hasanah dimana keduanya berprofesi sebagai pemulung di tempat penumpukan sampah masyarakat Kota Tepian tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli hadir pada rekonstruksi tersebut bersama saksi, kuasa hukum Mustabi yaitu Binarida Kusumastuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda Fajarudin Salampessy serta anggota Polsek Samarinda Ulu dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.
Dalam adegan kedelapan terlihat Mustabi menindih tubuh Hasanah dengan kedua lutut dan saat tangan kanannya menahan tubuh wanita itu karena akan berontak, tangan kiri Mustabi mencabut senjata tajam yang ada dipinggangnya, langsung menusuk leher tiga kali.
Langsung saja Hasanah tak bergerak, setelahnya Mustabi memindahkan pisau ke tangan kanan lalu menusukkan senjata tajam jenis pisau itu ke pundak wanita itu dua kali.
Masih belum yakin Hasanah tewas, Mustabi kembali menusuk lehernya dua kali, total ada lima kali tusukan bersarang di leher wanita malang itu dan setelahnya dengan sadis menggorok leher Hasanah.
Setelah memperagakan adegan kejam tersebut, Mustabi pada adegan kesembilan terlihat meletakkan senjata tajam yang masih berlumuran darah tepat disamping Hasanah. Saat itulah pria tersebut melihat Hasanah membuka mulut dan mengira akan berteriak. Langsung saja Mustabi menarik jilbab yang dikenakan Hasanah untuk menyumpalkan ke mulut wanita itu.
Setelahnya Mustabi di adegan ke-12 membuang tubuh Hasanah yang sudah tak bernyawa ke area lain di Kawasan TPA Bukit Pinang tersebut yang diyakininya jarang didatangi pemulung karena posisi permukaan tanah miring. Jasad Hasanah ditutup menggunakan karung dan ditindih kasur bekas.
"Ini (rekonstruksi) untuk menyamakan persepsi baik dari keterangan saksi maupun tersangka dan menggambarkan situasi di lapangan," kata Ary Fadli kepada Korankaltim disela rekonstruksi.
Mengenai adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini dirinya berharap nantinya pasal 340 KUHP bisa tergambar. "Kalau pasal 340-nya (pembunuhan berencana) bisa tergambar disini, makanya dilakukan rekonstruksi," jelasnya..
Sementara Penasehat Hukum (PH) Mustabi, Binarida Kusumastuti, secara terpisah menjelaskan kalau melihat rekonstruksi yang digelar sesuai dengan apa yang telah disangkakan.
"Saya kira semua yang disangkakan sudah sesuai. Mengenai pasal 340 KUHP-nya juga terpenuhi," sebut Binarida.
Upaya maksimal akan dilakukan PH agar nantinya hukuman yang akan diberikan kepada Mustabi bisa ringan. "Kalau strategi di persidangan, saya harap klien kami tidak berbelit-belit memberikan keterangan, karena itu akan menjadi nilai tambah untuk mengurangi masa hukumannya nanti," harap Binarida lagi.
Sedangkan Fajarudin Salampessy menyatakan hal yang sama dengan Binarida terkait unsur perencanaan pembunuhan.
"Kalau perencanaan awalnya ada, karena ada pisau yang disiapkan. Tetapi kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau tersebut sudah disiapkan, makanya kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diserahkan, kami akan telaah dan mengkomparasikan dengan keterangan saksi apakah sudah sesuai, kalau sesuai kami akan minta untuk segera disidangkan," ucap Fajarudin.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Samarinda ini terjadi pada 29 Desember 2022 lalu, dimana Hasanah ditemukan jam sembilan pagi di TPA Bukit Pinang sudah tak bernyawa dan mulut tersumpal kain dan baju tersingkap serta ditutupi kasur. Sehari sebelumnya tanggal 28 Desember keluarga almarhumah melapor ke Polsek Samarinda Ulu karena Hasanah tidak pulang ke rumah.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG