Diketahui perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini merupakan kurir. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan mengatakan pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat kalau di kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Rabu (11/1/2023) malam sekira 21.30 WITA pekan lalu polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu. "Kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram,"kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda dalam rilis Bersama media di Mapolresta Balikpapan Senin (16/1/2023) siang tadi.
Keterangan dari RW, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. "Dia sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diperintahkan oleh D, saat ini D masih kami buru," tegas Roganda.
RW nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Wanita berambut sepunggung ini tergiur upah yang diberikan sang bandar. "Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dia nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar. Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan," jelasnya.
Kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan. "Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Atas perbuatannya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur