"Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, sudah kami koordinasikan dengan kejaksaan juga dan pengemudi truknya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo melalui ponselnya Senin (9/1/2023) hari ini.
Pasal yang diterapkan diakuinya ada dua opsi yakni pasal 359 KUHP atau 310 ayat 4 UU Nomor 22.
"Jadi, kami sudah gelar bersamaan kejaksaan. Penetapan ini ditemui ada kesalahan seperti tidak memasang rambu-rambu saat parkir, sehingga dal aturan nomor 22, dilarang parkir kecuali keadaan darurat seperti kondisi kendaraan rusak dan lain-lain. Dalam kondisi darurat sekalipun, jika mereka ingin parkir, dia harus memasang penanda seperti segitiga pengaman atau lampu hazar (lampu tanda darurat)," bebernya.
Awalnya polisi tidak mau mengangkat pidana masalah parkir, tetapi karena ada bahasa kondisi darurat, yakni saat itu sopir mengaku dalam kondisi mengantuk.
"Kami awalnya tidak mau mengangkat pidana masalah dia parkir, karena ada bahasa kondisi darurat itu tadi. Apakah mengantuk itu masuk dalam kondisi darurat atau tidak ini yang masih kami diskusikan, jadi yang kelalaiannya adalah dia parkir tanpa memasang rambu atau tanda peringatan, makanya kami tetapkan menjadi tersangka," tandas Gulo.
Andhika tewas setelah menabrak belakang truk kontainer yang tengah parkir pada 29 Desember lalu sekitar pukul 22.30 WITA malam.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur