Kalung milik seorang wanita bernama Juminah jadi sasaran Agus. Namun Agus bernasib sial, karena aksinya diketahui warga yang membuatnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menjelaskan, saat kejadian Juminah, wanita berusia 42 tahun itu dibonceng naik motor dari arah Jalan Gerilya dengan tujuan pulang ke rumahnya di Jalan Damanhuri.
Sepeda motor yang dinaiki Juminah bersama rekannya diikuti Agus yang mengendarai sepeda motor Honda Beat KT 2269 EBH2 warna merah putih, dari arah belakang sebelah kanan.
"Tiba-tiba pelaku langsung menarik kalung korban, hingga terjadi tarik menarik dan membuat keduanya terjatuh. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung diamankan oleh warga. Saat beraksi pelaku sendirian dan langsung diserahkan ke Polsek Sungai Pinang," ujar Noor Dhianto.
Saat ini Agus sudah ditahan dan diinterogasi polisi serta ditetapkan jadi tersangka.
"Kami juga masih kembangkan apakah ada lokasi lain dia menjambret, termasuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim di Polsek lain. Tetapi, pengakuan dia baru sekali ini," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu kalung emas seberat 7 gram yan putus dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku. Untuk pasal yang ditetapkan yakni 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya maksimal 9 tahun penjara," tutup Noor Dhianto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur