"Iya tadi diamankan dekat pintu tol oleh petugas tol, kemudian dijemput anggota kami dan dibawa ke polsek," kata Tri Satria.
Tak menunggu lama Napi tersebut langsung diserahkan ke petugas Lapas Tenggarong. "Jadi setelah kami amankan di polsek, langsung dijemput petugas lapas Tenggarong," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, narapidana Lapas Klas II A Tenggarong berinisial SC (45), kabur saat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), pada Selasa (3/1/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Diketahui SC merupakan napi kasus pencabulan, yang divonis 9 tahun kurungan bui, dengan sisa masa tahanan 8 tahun, 4 bulan, 5 hari.
Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim dan Kaltara, Jumadi membenarkan adanya kejadian itu.
"Iya saya baru dapat laporan dari kepala keamanannya dan Kalapas Tenggarong," katanya Selasa (3/1/2023) melalui ponselnya saat itu.
"Kasusnya pencabulan, napi berinisial SC dan memang selama ini selalu berobat di RS Parikesit Tenggarong, sakitnya ginjal karena sudah cukup parah, makanya dianjurkan untuk berobat jalan di RSUD AWS," sambungnya.
Ia pun menambahkan saat itu, napi yang masih dalam kondisi terborgol tersebut telah selesai menjalani pengobatan, yang datang sejak pukul 10.00 WITA.
"Pengawal yang satu itu tunggu di mobil dan satunya sedang menunggu obat. Saat dicari ternyata sudah tidak ada, jadi dikawal dua orang," sebutnya.
Penulis: Nancy
Editor: Rusdi