Ya, KMS sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka karena perbuatan cabulnya terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara Selasa (3/1/2023) kemarin.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kepada Korankaltim.com memastikan status tersangka kepada KMS tersebut Rabu (4/1/2023) hari ini. "KMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat itu juga berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Ary. "KMS juga mengakui perbuatannya dan kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.
Motif KMS sendiri melakukan pencabulan tersebut karena menurut pengakuannya memang menyukai sesama jenis tetapi anak-anak. "Motifnya suka sesama jenis, tetapi hanya anak-anak. Saat melakukan perbuatannya itu dia tidak menggunakan aplikasi online yang biasa digunakan," ungkap Ary.
Seperti diberitakan media ini kemarin, sekitar pukul 11.00 WITA seorang siswa laki-laki yang masih duduk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Samarinda, mengalami tindak pencabulan oleh pengendara ojol di Jalan Wahid Hasyim II.
Keterangan dari siswa tersebut, dirinya sedang berjalan kaki saat pulang sekolah di kawasan Bengkuring. Tak lama seorang pengendara ojol yang diketahui adalah KMS mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 2576 WG warna hitam merahmenghampirinya. "Dia tanya saya mau kemana, ayo sini barengan sama om saja, jadi saya ikut," kata siswa tersebut.
Dipertengahan jalan tersebut tanpa diduga KMS memegang bagian intim siswa tadi. "Dia pegang punya saya dan saya langsung dibawa ke tempat sepi dekat perumahan SPMA, dia maksa buka celana saya, terus dipegang," ungkapnya.
KMS masih sempat meminta nomor WhatsApp siswa itu dan meminta menyimpan nomornya. "Dia memaksa minta nomor WA saya dan disuruh save, katanya sapa tahu bisa diajak jalan," tutup siswa itu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur