Obrolan berkisar pada pembuatan ketapel alias busur. Hal ini berkaitan dengan keahlian Steven, yang piawai membikin benda tersebut.
Di tengah diskusi, Steven disebut mengucap sesuatu yang memantik perdebatan, hingga adu mulut tak terhindarkan. Rasbian yang kesal, langsung beranjak dan pergi menuju rumah. Tapi, alih-alih memaafkan pria berusia 36 tahun itu gelap mata. Ia kembali ke lokasi semula dengan menyangking sepucuk senapan angin, yang biasa digunakan untuk berburu.
Sesampainya di hadapan temannya itu, tanpa aba-aba Rasbian langsung melepaskan peluru ke arah Steven. Beberapa kali, senapan angin itu memuntahkan peluru tapi meleset. Nahas, Rasbian yang tak henti menembak akhirnya mendapatkan bidikan yang mengenai dada kiri Steven.
"Tetapi, dari keterangan pelaku ini, korban sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik, tetapi kami belum menemukan badiknya, hanya saeungnya saja, karena melekat di badan korban," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (22/12/2022) di Mapolresta Samarinda.
Mendapati peluru ditubuhnya, Steven ambruk. Pria 30 tahun itu langsung tergeletak dan dievakuasi oleh warga sekitar. Sementara Rasbian, langsung melarikan diri.
"Saat dievakuasi ke rumah sakit, dalam perjalanan korban meninggal dunia. Dan dari hasil autopsi, berdasarkan keterangan awal dokter forensik, kematian korban akibat peluru yang menembus paru-paru dan bersarang di tulang iga belakang," bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebuah senapan angin jenis PCP merek viper warna hitam, satu buah ketapel dan sebuah sarung sajam.
"Untuk pasal yang kami 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi