Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo kepada Korankaltim.com di Mapolresta Samarinda Jumat (16/12/2022) hari ini.
"Karena satu diantara dua pelaku masih dibawah umur, proses hukumnya lebih cepat dan penanganan perkaranya berbeda dari yang dewasa," ujar Teguh. "Jadi masa penahanannya selama 7 hari, tetapi bisa diperpanjang 8 hari lagi. Artinya, proses hukumnya dupercepat," ungkapnya.
Sementara untuk proses persidangannya pun berbeda dimana majelis hakim menggunakan pakaian umum. "Saat persidangan nanti majelis hakimnya menggunakan pakaian bukan hitam seperti biasa, pakaian umum saja, termasuk dengan tempat dia ditahan, dipisah dari napi yang dewasa," jelas Teguh.
Tetapi untuk pasal yang diterapkan terhadap MF dan MR tetap sama dengan yang dewasa yakni pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Pasal tetap sama, hanya perlakukan dalam penanganan perkaranya yang berbeda," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (10/12/2022) dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WITA lalu, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan MF dan MR serta seorang wanita bernama Y berusia 19 tahun.
MF dan MR berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berada di Samarinda untuk menunggu pergantian tahun baru 2023 dan sembari menunggu berbisnis haram, menjadikan Y yang tak lain adalah istri siri MF untuk “cinta satu malam” kepada pria hidung belang.
Ketiganya tertangkap setelah polisi menyamar sebagai pria yang ingin menggunakan jasa Y di sebuah hotel dengan tarif Rp400 ribu
Setelah sepakat dan perjanjian di sebuah hotel di Kota Samarinda, polisi yang menyamar mendatangi hotel dimaksud dan singkat cerita, menangkap ketiganya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur