AS diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan Senin (12/12/2022) jam empat sore kemarin bersama rekannya berinisial MA berusia 30 tahuh, warga Asrama Bukit Sidomulyo, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Ditangkapnya AS dan MA berawal dari adanya laporan masyarakat kalau di Kawasan Sultan Hasanuddin yaitu di depan Masjid Mujahirin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat tepatnya di pinggir jalan kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.
Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Benar saja, saat mengintai dilokasi polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. "Kami mengamankan MA dan dilakukan pengeledahan serta menemukan uang senilai Rp150 ribu. Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap MA yang mengakui dia disuruh AS untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung narkoba,"ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Rabu (14/12/2022) sore tadi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan sasaran AS. Selang beberapa jam, AS kemudian mendatangi MA untuk mengambil sepeda motor yang digunakan MA.
"AS merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Balikpapan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan zat amphetametamin. Selanjutnya kendaraan digeladah dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, yang berisikan pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu-sabu dan satu klip kosong serta korek api," papar Roganda lagi.
AS dan MA dibawa ke Mapolresta Balikpapan dengan sangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Jika terbukti melanggar Pasal 112 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Dugaan MA dan AS sebagai penyalahguna sesuai aturan maka kami wajib memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial. Tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan maupun Provinsi Kaltim untuk melakukan asesment, " pungkasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur