Yang mana berawal dari informasi masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap digunakan transaksi narkoba. Kemudian, melakukan observasi di lokasi yang dimaksud, setelah dipastikan sekitar pukul 18.00 WITA, dilakukan penggrebekan di salah satu indekost dan didapati dua orang laki-laki atas nama Deki Ferdiansyah serta Muhammad Irfandi.
"Dari hasil penggrebekan itu diamankan dua poket sabu-sabu beserta timbangan digital, serta sendok penakar dari para pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Rabu (7/12/2022) hari ini di Mapolsek Samarinda Kota.
Kemudian, dikakukan introgasi terhadap Deki, yang mengaku jika barang haram ini milik seseorang bernama Samsul Bahri. setelah itu dilakukan pengembangan ke kekediaman Samsul di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari Samsul kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu (diduga hasil penjualan sabu)," ujarnya.
"Kalau peran para pelaku ini, Samsul sebagai pemilik barang, sedangkan dua lainnya kurir atau yang mengedarkan. Jadi, kalau Deki ini untuk orang-orang yang umum sedangkan Irfandi orang khsusus di lingkungannya dia," sambungnya.
Perwira tiga melati ini pun menyebutkan jika aksi jaringan ini telah berlangsung kurang lebih setahun.
"Dan memang ketiganya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Ditanya terkait dengan asal kristal putih itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman.
"Ini masih kami dalami, karena dia belum mau bicara," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi