Menurut Heru, dirinya melempar bus dengan kursi plastic karena refleks saat berjalan kaki bersama istrinya yang hamil tiga bulan
"Posisi saya di tepi jalan tapi agak ditengah, pas tikungan busnya melaju dan langsung membunyikan klakson. Karena kaget dan kesal refleks saya lempar kursi plastic yang ada di sekitar lokasi. Istri saya posisinya dibelakang saya, dia lagi hamil jalan tiga bulan," sebut Heru saat ditemui Korankaltim.com di Mapolsek Samarinda Seberang Kamis (1/12/2022) hari ini. "Saya juga malam sebelum kejadian itu ada minum (minuman keras), jadi masih mabuk sedikit," ucap pria 36 tahun itu.
Sementara pengakuan dari Rahmadani yang melempar bus menggunakan kayu balok, pria 28 tahun itu mengaku juga kesal karena suara klakson bus dan langsung mengambil kayu ulin, melemparkan ke kaca bus bagian sebelah kiri padahal saat itu ada anak kecil usia 7 tahun sedang duduk dan terluka di bagian dahi. "Saya tidak tahu kalau ada anak kecil duduk disitu, pas sudah di Polsek baru dikasi tahu, kaget juga," kata Ramadhani.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kondisi Azzahra, anak yang dahinya terluka kena serpihan kaca saat ini sudah keluar dari rumah sakit.
"Sudan keluar dan saat ini proses pemulihan luka dibagian kepalanya, saya juga berkunjung kesana," kata Ary
Pasal yang dikenakan terhadap Heru dan Ramadhani yaitu barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya hari Selasa 22 November dua anak punk yang berprofesi sebagai pengamen kesal kepada sopir bus KT 7192 BU yang dikendarai Indra Wardhana, pria berusia 35 tahun karena terkejut mendengar suara klakson.
Heru langsung melamparkan kursi plastik ke kaca depan bus, sementara Rahmadani melemparkan papan ulin ke kaca samping bus dimana Azzahra dan istri sopir duduk, yang membuat bocah tersebut mengalami luka menganga di dahi kiri.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur