Tetapi sebelum membesuk MA terlebih dahulu diperiksa dan petugas tak menemukan barang yang mencurigakan, mebuat MA diperbolehkan masuk dan menemui RF.
"Setelah kunjungan selesai, karena petugas merasa ada yang mencurigakan, akhirnya petugas kembali melakukan pemeriksaan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hidayat kepada Korankaltim.com Selasa (4/10/2022) hari ini.
"Saat petugas kami mau periksa RF lalu dia sempat menolak dan gerak geriknya mencurigakan, jadi petugas jaga langsung memanggil komandan jaga, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, petugas menemukan poketan sabu-sabu di kantong celana belakangnya, dengan berat kurang lebih 5 gram bruto," ucapnya.
RF dan MA pun langsung dibawa ke ruangan KPLP untuk diamankan sementara, sambil melakukan koordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham dan Polresta Samarinda. "Saya langsung laporkan ke Kemenkumham dan kemudian menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut, dengan melakukan penyerahan barang bukti serta seorang pengunjung yang diduga membawa poketan tersebut," paparnya.
RF dan MA menurut pengakuan keduanya adalah pasangan kekasih. "Wanita ini ngakunya berpacaran dengan RF," singkatnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi mengakui adanya kejadian ini. "Sudah kami gelarkan, memang untuk sementara wanita berinisial MA ini masih berstatus saksi dan ini masih akan kami periksa dulu seperti apa, tergantung hasil pemeriksaan dari penyidik," ujar Ricky.
Pengakuan dari RF kalau barang haram tersebut sudah ada dengannya "Pacarnya si MA masih berstatus saksi, karena RF ngakunya dibawa dari dalam, kalau cewek ini ya hanya menjenguk karena mereka pacaran," ungkap Ricky.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal barang tersebut. "Apakah dibawa oleh si cewek atau benar dari dalam," tutupnya.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur