Kasi Humas BNNP Kaltim Haryoto dalam rilis hari ini kepada media menjelaskan terkait pemusnahan narkoba tersebut. "Ini pengungkapan BNNP Kaltim, setelah proses hukum selesai barang bukti langsung dimusnahkan dan disisihkan sebagian untuk pemeriksaan di laboratorium," ujar Haryoto.
Pengungkapannya kasusnya sendiri dilakukan Jumat 26 Agustus bulan lalu pukul 11.40 WITA setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di parkiran sebuah hotel di Jalan Dr Sutomo kerap digunakan transaksi narkoba.
"Di parkiran hotel kami amankan FZ bersama dengan barang bukti lima poket sabu-sabu. Saat itu FZ sedang menunggu seseorang untuk mengambil barang tersebut. Tetapi kami amankan FZ duluan. Dari informasinya barang itu akan dibawa ke Kutai Timur mau diedarkan disana," ungkapnya.
Dari pengakuan FZ juga diketahui kalau sabu-sabu itu diperoleh dari KR yang tinggal di Perum Bukit Pinang Batara Indah, RT.13, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. "Kami kembangkan kesana dan sekitar pukul 12.10 WITA, KR diamankan," ujar Haryoto lagi.
Baik FZ maupun KR merupakan kurir yang diminta mengambil maupun mengantarkan barang. "Barang ini asalnya dari Kutai Timur, diambil KR, dibawa ke Samarinda untuk dipecah, setelah itu akan diambil oleh seseorang. Samarinda ini jadi transit barang saja, karena dirasa aman, sehingga dipecah-pecah disini," jelas Haryoto.
Saat ini BNNP Kaltim masih melakukan pengembangan terkait dengan sumber narkoba tersebut dan siapa pemiliknya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur