"Ada yang janggal dari proses hukumnya, pertama saat diamankan, ada informasi diminta uang tebusan yang nilainya mencapai ratusan juta. Kemudian pada saat persidangan, tidak disediakan pengacara dan tidak dapat diikuti atau terbuka untuk umum. Serta yang paling tidak masuk akal adalah bukti-bukti kasus ini tidak ada diperlihatkan. Alasannya dititipkan, dititipkan kemana, tidak ada yang tahu," kata salah satu perwakilan keluarga terdakwa, Husni pada Selasa (20/9/2022).
Selain itu, perkara ini dikatakan Husni melibatkan banyak orang pada saat dituduh melakukan pencurian. Namun, yang diamankan serta diproses hukum hanya satu orang, yakni terdakwa Rahman.
"Banyak hal yang janggal, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan sampai di persidangan. Apa karena kami hanya rakyat kecil yang tidak punya apa-apa sehingga dengan mudah dipermainkan," tambah Husni.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melakukan aksi demo di Mapolres Kukar pada Senin (19/9/2022) kemarin. Serta dilanjutkan kembali pada Selasa (20/9/2022) di Kejari Kukar. Namun, tetap tidak ada hasil dan tuntutan pihak keluarga tidak dipenuhi.
"Kita menuntut agar saudara Rahman ini dibebaskan karena banyak hal yang janggal itu tadi. Kalau pun Rahman ini bersalah seperti yang dituduhkan. Harusnya 12 orang lainnya yang dilaporkan pada saat kejadian turut diproses hukum. Tidak hanya Rahman yang menjadi korban atas kasus pencurian yang terkesan dipaksakan karena ada dugaan uang tebusan tadi tidak terpenuhi," ungkapnya.
Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristianto melalui Kasi Intel Fariz Oktan yang menerima perwakilan pihak keluarga mengatakan, tuntutan mengenai dibebaskannya terdakwa Rahman tidak dapat dipenuhi.
"Proses hukumnya kan sudah berjalan, saat ini masuk dalam proses pembacaan tuntutan dipersidangan. Jadi untuk bebas, tunggu putusan dari jalannya proses pembuktian di persidangan oleh hakim. Terdakwa juga masih dapat melakukan pembelaan dipersidangan," ungkap Fariz.
Adapun untuk bukti yang dipertanyakan pihak keluarga, Fariz mengatakan barang bukti tersebut memang ada. Hanya saja dititipkan karena tidak bisa semua di taruh di kantor Kejaksaan.
"Saat penyerahan, tersangka dan barang bukti kita terima, memang barang bukti dititipkan dikarenakan tempatnya yang tidak cukup. Untuk dititipkan dimana, Jaksa Penuntut yang tahu. Kalau sidangnya pada Kamis (22/9/2022) besok untuk agenda pembacaan tuntutan dan masih ada waktu untuk pembelaan," tandasnya.
Adapun terdakwa Rahman diketahui dikenakan kasus pencurian besi tua yang terjadi sekitar Juli lalu, dimana menurut keterangan keluarga Rahman ini dihubungi oleh seseorang yang bernama Frizkal bahwa ada besi tua yang hendak dijual.
Sehingga besi tua tersebut ditawarkan kepada pembeli yang bernama Muhammad Sunti yang juga diketahui juga oleh Rahman bahwa besi tua tersebut adalah rongsokan alat berat yang menjadi limbah dan tidak terpakai lagi.
Namun, saat membantu mengawasi proses pengambilan besi tua tersebut, Rahman bersama Muhammad Sunti serta 11 orang lainnya diamankan dan dilaporkan atas tindakan pencurian. Rahman pun disangkakan telah melakukan pencurian padahal sepengetahuan dirinya bahwa besi tua tersebut merupakan milik Frizkal. Selain itu, 12 orang lainnya tidak ikut ditahan dan hanya Rahman disangkakan telah melakukan pencurian.
Penulis : M Yasin Handayan
Editor: Maruly Zainuddin