Nyatanya saat razia tak terlihat para badut tersebut dan untuk memastikan petugas memeriksa tempat biasa mereka berkumpul, tetapi ternyata kosong.
Razia pun berlanjut ke Jalan Cendana, tepatnya di sebuah warung kelontongan, yang dari pantauan petugas kerap menjual munuman keras (miras).
Saat digeledah secara detail ternyata memang benar, petugas mendapati satu dus miras berbagai merek yang ditemukan di sudut warung ditutupi dengan dus minuman kemasan dan satu dus lagi ada di bawah sebuah lemari tepat di bawah rak bensin eceran, dengan total seluruhnya 49 botol.
Dari warung tersebut, Satpol PP menuju simpang empat Jalan Antasari-Juanda. Disana petugas mendapati seorang wanita pengelap kaca dan langsung dibawa, kemudian menuju Simpang Antasari-Muara, dimana saat petugas berhenti tiba-tiba para anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) langsung berhamburan sehingga terjadi kejar-kejaran.
Sempat terjadi perlawanan, tetapi berhasil diatasi oleh petugas dan seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur membawa gitar kecil untuk mengamen diangkut ke mobil.
"Kami tangkap tangan anak ini, memang ada perlawanan tetapi bisa diatasi, kendalanya memang saat kejar-kejaran di jalan kan sangat berisiko, tetapi harus kami lakukan. Perlu kerjasama masyarakat untuk tidak memberikan uang ke mereka karena kalau diberi artinya sama saja memanjakan mereka," ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, Surono usai kegiatan tadi malam.
Satpol PP saat ini juga telah memasang imbauan dengan menggunakan sebuah media yakni plang yang bertuliskan tidak memberikan sejumlah uang kepada anjal dan gepeng.
"Kami sudah pasang di lima titik yang memang banyak anjal dan gepengnya, tetapi kendalanya ya itu ada saja yang merusak, tetapi ya tetap kami perbarui lagi nantinya, karena kalau meberikan sama saja memanjakan mereka," tegasnya.
Mereka yang terjaring tersebut nantinya akan diberikan pembinaan bersama dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinsos. "Karena mereka ada yang masih dibawah umur, jadi kami koordinasi dengan dinas terkait, apa yang akan dilakukan," terangnya.
"Selain menyasar anjal, gepeng kami juga melakukan pengecekan THM (Tempat Hiburan Malam) di kawasan pelabuhan, terkait dengan administrasi mereka seperti izin operasionalnya, apakah tercatat izinnya di pemerintah, dan kami mengimbau mereka untuk taat pajak (PAD)," sambungnya.
Petugas juga mengimbau kepada pelaku usaha baik warung kelontong maupun kafe, untuk tidak menjual minuman beralkohol.
"Jadi, yang memiliki izin atau diperbolehkan hanya ada tiga tempat, kafe hotel berbintang, resto dan mini bar serta karaoke dewasa," tutup Surono
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur