Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompil Creato Sonitehe Gulo melalui Kanit Laka Iptu Henny Merdikawati saat dikonfirmasi terkait kejadian ini menjelaskan kepada Korankaltim.com.
"Awalnya mobil hendak masuk ke Gang Ahim, di lokasi tepat disamping Gang 7, mini bus tersebut menghindari sepeda motor sehingga membanting setir ke kiri dan langsung menabrak sebuah rumah," jelas.Henny.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun pemilik rumah mengalami kerugian material senilai Rp 15 juta, sesuai dengan kerusakan yang dialami.
"Rumah mengalami kerusakan, tetapi tidak ada korban jiwa dan dari pihak penabrak memberikan ganti rugi Rp15 juta, dan itu sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh SPKT Polsek Sungai Pinang," terangnya.
Polisi memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat berkendaraan.
"Kami akan memasang spanduk imbauan untuk pengendara tetap berhati-hati dan berkoordinasi dengan pihaknya terkait dalam pemasangan rambu-rambu," tutup Henny.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur