"Dia tidak berhak lagi melakukan pengajaran selama proses ini belum selesai dan berkekuatan hukum yang jelas," tegasnya.
Selain itu fakultas berkoordinasi dengan pihak rektorat karena merujuk pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait PPKS ( Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) jelas, referensi ada di level rektorat. Sehingga dengan dasar dan dokumen yang dimiliki dan hasil pendalaman yang dibuat, mereka meminta pendalaman dilakukan lebih lanjut di pihak rektorat.
"Dari rektorat menugaskan dekan hukum dan beberapa dekan yang masuk dalam keanggotaan, sempat melakukan satu atau dua kali pertemuan, kemudian saat ini sedang dalam proses, mengingat satgas PPKS akan segera terbentuk, kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh satgas PPKS di level universitas dalam konteks etik (ranah etika) atas dugaan pelanggaran dan pelecehan yang mungkin dilakukan," jelas Rudianto lagi.
Disisi lain mahasiswi yang jadi korban juga sudah berkoordinasi dengan pihaknya untuk berkonsultasi dengan LKBH dan telah difasilitasi sejak April lalu.
"Pada prinsipnya, kami tentu saja mencoba bersikap yang relevan, ketika ada kepentingan mahasiswa yang juga perlu kami proteksi akan kami proteksi. Kemudian dosen yang bersangkutan selagi memang belum ada kekuatan hukum ya haknya kami berikan juga dalam konteks ini, agar dia fokus hadapin kasus-kasusnya, makanya dibebas tugaskan tadi," sebutnya.
Pasalnya, pihaknya juga tak ini ada konflik kepentingan dan dalam proses tersebut, mahasiswi pun dilindungi, dimana semua mahasiswi bimbingan yang bersangkutan, diambil alih.
"Jadi semua bimbingan dipindahtugaskan oleh anggota laboratorium yang lain. Alhamdulillah, dari tiga orang yang melapor, dua orang sudah lulus, tinggal satu orang lagi yang akan kami finalisasi, itu kami kawal sampai lulus. Artinya hak mahasiswi sudah kami berikan, proteksi atas prosesnya juga diberikan. Nah, mahasiswi ini melaporkan, karena mereka menggunakan haknya ya, jadi sebagai warga negara di mata hukum ya kami hormati dan sekarang kami menunggu hasilnya seperti apa untuk menindaklanjuti lebih jauh dalam konteks kepegawaian dan lain-lain," tutup Rudianto.
Diberitakan sebelumnya, Senin (29/8/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WITA, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) mendatangi Polresta Samarinda untuk menyampaikan laporan tertulis (laptul), terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan.
Yang mana dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Kehutanan berinisial SB terhadap tiga mahasiswi bimbingannya, pada waktu yang berbeda.
Perbuatan asusila ini dilakukan SB saat korban menjalani bimbingan atau konsultasi tugas akhirnya dan disitulah BS melakukan perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, hingga akhirnya pasca kejadian ketiga korban mengalami trauma.
Diduga dalam kasus yang melibatkan oknum dosen tersebut masih ada korban lainnya, tetapi karena tak berani atau malu untuk menyampaikan sehingga tak ada laporan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur