"Jadi sudah kami melakukan pengecekan dua mobil tangki baik IBS maupun JBSM itu tidak terdaftar di Pertamina baik sebagai sebagai transportir maupun konsumen, itu modusnya menggunakan tangki supaya terlihat industri, dan aman saat mengambil ke penampungan-penampungan saat dilihat oleh petugas," ungkapnya.
Dan pihaknya pun mendorong pihak berwajib menindak hal tersebut, pasalnya mengambil dari penimbun merupakan pidana. "Iya itu jelas pidana, mengambil dari penimbun dan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi dalam kondisi saat ini, ditambah lagi ini transportir abal-abal," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah mengamanakan dua gudang penampungan solar yakni di Jalan Jakarta 1, RT 14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Ditempat ini Polisi mengamankan tiga tersangka yakni pemilik gudang RC (48) dan dua sopir truk pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yakni HD dan HB, pada Jumat (19/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.
Dimana polisi mengamankan satu truk tangki berwana biru putih dengan nama IBS KT 8356 LU, serta dua truk warna kuning dengan KT 8999 CN serta KT 8708 V, 7 tandon, 1 drum, 5.400 liter solar, 1 selang serta alkon (alat penyedot).
Sementara, satu gudang lagi pada hari yang sama diamankan sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Loa Buah, Kelurahan Loa Buah Dalam, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan mengamankan satu pelaku berinisial LZ (20), serta barang bukti berupa tangki putih biru dengan nama JBSM berisi 5 ton solar, tangki berkapasitas 5 ton yang berisi 2 ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton berisi dua ton solar, satu buah mesin alkon serta 5 buah drum.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin