Seperti diketahui pula di Kaltim, khususnya di Samarinda sebagai salah satu wilayah yang tak lepas dari persoalan tambang ilegal, yang mana hingga saat ini masih terus menjamur, bahkan merambah ke pemukiman warga.
Terkait soal bekingan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mensinyalir jika permasalahan tambang ilegal yang ada tersebut tak pernah tuntas karena adanya bekingan.
"Ya, memang tidak bisa dipastikan ya beking, tetapi bukan rahasia lagi, terlihat jelas aktivitasnya 1x24 jam disepanjang titik seperti di kawasan Samarinda Utara, Samarinda kota, serta beberapa wilayah lain di Kaltim," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Ia pun mempertanyakan mengapa dalam hal kasus tambang ilegal tersebut sulit diusut, padahal dari data Jatam, hampir setiap bulan terdapat laporan baik dari masyarakat maupun Jatam Kaltim.
"Ya, seperti tidak ditindaklanjuti secara serius, sehingga masyarakat umum pun menduga seperti ada yang beking. Ini kan masih dugaan saja, karena belum ada bukti, dan kata beking sendiri hal yang buruk bagi kepolisian, maka kepolisian harus segera bertindak cepat dan tegas terhadap kasus-kasus yang ada, khususnya tambang ilegal," terangnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan instruksi Kapolri sudah jelas, sehingga Polda Kaltim harus bergerak cepat, dalam menyelesaikan tambang ilegal.
"Sebagai penegak hukum, harusnya segera bertindak dan ini adalah ujian yang harus ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim, jangan sampai adanya pembiaran," tuturnya.
Sama halnya dengan perjudian, harus dilihat dari azas legalitasnya, jika ilegal tentu harusnya ditertibkan dan ditindak untuk siapapun sesuai dengan perintah Kapolri.
Menurut Buyung, terkait kedua kegiatan ilegal yang berpotensi adanya beking itu diyakininya ada orang kuat di belakang yang ikut mengendalikan. "Entah itu dari Polri ataupun penegak hukum yang lain. Kan sudah punya undang-undang, ya itu ditegakkan aturannya, jika melanggar ya disanksi," terangnya.
Namun,dirinya menegaskan jika selama ini, terkesan ada pembiaran, padahal sudah jelas terjadi di depan mata dan ada pelanggaran, tetapi tidak ada tindakan.
"Kami sebagai lembaga yang bergerak di kebijakan publik, pastinya sangat senang dengan pernyataan Kapolri, walaupun payung hukumnya belum ada. Namun yang kami harapkan jangan sampai itu hanya sekedar gimik demi menyelamatkan marwah kepolisian di masyarakat dan kalau memang gimik, presiden sebagai atasan wajib memecat," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin