Tim Satresnarkoba Polres Kukar yang mendapat informasi itu langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah berhasil memperoleh ciri-ciri dan alamat yang dicurigai, tim pun melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah yang dicurigai tersebut.
"Sekitar jam setengah enam sore, tim melihat seseorang yang cici-cirinya sudah diketahui pada alamat yang dimaksud. Tim pun langsung mengamankan dan menginterogasi serta melakukan penggeledahan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan melalui keterangan pers Sabtu (20/8/2022) hari ini.
Dari rumah DA ditemukan barang bukti empat poket sabu dengan berat kotor 0,95 gram yang diletakan diatas kandang ayam dan disimpan didalam sebuah dompet berwarna coklat, sebuah handphone merk samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan, diketahui DA mendapatkan sabu-sabu tersebut dari R yang juga tinggal di Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang. Tim pun kembali bergerak di hari yang sama dan menuju alamat yang diinformasikan tersebut pada pukul 18.30 WITA.
"Tersangka R kami amankan di rumahnya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 poket sabu dengan berat kotor 9,34 gram," ujar Rochmawan lagi.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka R diantaranya 3 bendel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 alat hisap bong, 2 sendok takar, 1 korek api gas, 1 kotak hitam, 1 HP merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan pun langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dimana tersangka DA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka R dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur