Kapolsek Muara Kaman AKP Hari S kepada media Jumat (12/8/2022) siang tadi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.
Dikatakannya hari Rabu tersebut jam sembilan pagi, anggota opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi di Desa Sabintulung tepatnya di Kilometer 18 banyak terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut kemudian anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Jam satu siang di sebuah rumah anggota mendapati seorang pria yang mencurigakan karena saat dipanggil menghindari. Anggota kami menghampirinya dan dia mengaku bernama Toro," kata Hari.
Karena dicurigai, akhirna Toro digeledah badan namun polisi tidak menemukan barang yang mencurigakan, kemudian anggota opsnal menginterogasi Toro dan akhirnya mengaku menyimpan sabu-sabu di pinggir jalan tidak jauh dari tempat pengeledahan.
"Toro menunjukan tempat dimana sebelumnya menaruh sabu-sabu tersebut dan disana dia menunjuk sebungkus rokok berwarna hitam. Anggota kami meminta dia membuka dan ternyata didalam bungkus rokok itu ada tujuh poket sabu seberat 2,21 gram terbungkus uang dua ribu rupiah," papar Hari lagi.
Saat ditanya siapa pemilik barang haram itu, Toro mengakui miliknya sendiri. Akhirnya Toro dibawa ke Polsek Muara Kaman bersama barang bukti untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Muara Kaman melakukan pengembangan dan bergeser ke sebuah rumah di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu. Masih di hari yang sama keterangan Toro diketahui dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Lena.
Pukul 15.00 WITA anggota opsnal berhasil mengamankan Lena di rumahnya. "Waktu digeledah di rumahnya anggota kami mendapatkan enam poket sabu berukuran sedang dengan berat 13,39 gram yang tersimpan di dalam sebuah botol warna kuning, kemudian anggota opsnal mempertanyakan kepemilikan dari sabu tersebut dan Lena mengakui sabu itu miliknya sendiri," ujar Hari.
Lena pun dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketika ditanyakan apakah Toro dan Lena memiliki hubungan keluarga atau suami istri, Hari menegaskan tidak ada.
Pasal yang disangkakan yaitu 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur