Penangkapan Teddy berawal saat aparat hukum mendapatkan informasi kalau di Kawasan KS Tubun Dalam tersebut kerap digunakan transaksi narkoba. Jam sembilan malam hari Kamis itu polisi pun melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Dua jam setengah mengamati, pukul 22.30 WITA Teddy datang mengendarai mobil Honda CRV dengan Nopol L 1907 ZK warna putih hendak parkir dikos-kosan Kawasan tersebut.
Baru keluar dari mobil, petugas langsung mengamankan Teddy Agus dan digeledah yang mana akhirnya ditemukan barang bukti 40 butir ekstasi warna hijau, seberat 14,4 gram netto. "Saat mau kami geledah dia langsung menyerahkan poketan berisi 40 butir ekstasi. Kami juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua handphone dan uang tunai Rp3,4 juta dari dalam mobilnya," ungkap Kapolresta samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022) hari ini. "Dia sudah diikuti anggota dari THM dan diamankan di parkiran sebuah indekos," imbuhnya.
Dari keterangan awal didapat informasi kalau pil ekstasi tersebut hendak dijual ke THM, pasalnya jumlah pil yang diamankan tersebut lebih dari pemakaian sehari.
"Kalau pemakai kan tidak mungkin 40 butir, jadi indikasinya mau dijual melihat dari jumlahnya yang cukup banyak, tetapi faktanya belum ada yang dia dijual," sebut Ricky lagi.
Pil ekstasi tersebut bukan untuk digunakan sendiri sehingga peran Teddy terindikasi sebagai pengedar. "Yang jelas kalau tidak dijual dan dibagi-bagikan ya tetap mengedarkan juga. Ngakunya dia baru sebulan belakang terkahir ini dan untuk asal barang masih kami dalami lagi," papar Ricky.
Teddy tidak hanya sekali ini saja keluar masuk THM, melainkan lebih dari sekali. "Dari hasil lidik bukan sekali itu saja, Cuma baru diamankan kali ini, karena sebelumnya tidak ada bukti," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur